IJIN TINGGAL
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) Investor
Warga Negara Asing yang telah memiliki perusahaan di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan tertentu, dapat memiliki ijin tinggal terbatas sebagai Investor di Indonesia. Dengan memiliki ijin tinggal terbatas sebagai investor, dapatkan bebagai kemudahan dan pengalaman baru selama anda di Indonesia.
Mulai Dari
IDR 19.000.000
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) Pekerja
Selain sebagai Investor, Warga Negara Asing juga dapat bekerja dan menerima penghasilan di Indonesia baik dengan bekerja pada perusahaan penanaman modal asing maupun perusahaan penanaman modal dalam negeri.
Mulai Dari