Skip to content

IJIN TINGGAL

Ijin Tinggal

Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) Investor

Warga Negara Asing yang telah memiliki perusahaan di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan tertentu, dapat memiliki ijin tinggal terbatas sebagai Investor di Indonesia. Dengan memiliki ijin tinggal terbatas sebagai investor, dapatkan bebagai kemudahan dan pengalaman baru selama anda di Indonesia.

Mulai Dari

IDR 19.000.000

Ijin Tinggal

Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) Pekerja

Selain sebagai Investor, Warga Negara Asing juga dapat bekerja dan menerima penghasilan di Indonesia baik dengan bekerja pada perusahaan penanaman modal asing maupun perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Mulai Dari

IDR 19.000.000