Pemeriksaan tenaga kerja yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bisa diaftarakan di Kementrian Tenaga kerja. Ijin ini biasa disebut PJK3. Jadi setiap perusahan yang mempunyai ijin PJK3 bisa melakukan pemeriksaan tenaga kerja di sebuah perusahaan.
Biasanya perusahan yang bergerak di bidang jasa kesehatan melakukan pemeriksaan tenaga kerja baik di Jakarta ataupun di lokasi client di luar jakarta biasanya mengurus ijin ini.
Ijin ini dipergunakan sebagai syarat untuk menyelenggarakan Medicak Chek Up (MCU).
Dear Admin,
BalasHapusMohon informasinya cara pengurusan PJK3 ini.. Saya mempunyai klinik kesehatan yang melayani MCU perusahaan
Dear Admin,
BalasHapusMohon informasinya cara pengurusan PJK3 ini.. Saya mempunyai klinik kesehatan yang melayani MCU perusahaan