Perijinan dokter asing ini diperuntukkan untuk ijin sebagai berikut
- Pelayanan Kesehatan
- Pendidikan dan pelatihan kesehatan
- bakti sosial bidang kesehatan
- dan penelitian kesehatan.
Prosedur singkat mengenai cara memperoleh ijin ini adalah mengajukan permohonan RPTKA dan IMTA. Pada waktu pengurusan RPTKA biasanya dilakukan secara online di departemen tenaga kerja, selain itu berkas permohonan juga di krim ke Kemenaker
Yang perlu diperhatikan adalah pada waktu kita mengurus RPTKA kita harus mendapat rekomendasi dari Departemen kesehatan RI.
Berdasarkan pengalaman penulis, ijin untuk dokter praktek di Indonesia belum berhasil di urus, sehingga kita mengurus hanya dokter asing sebagai Medical advisor. Jadi Medical Advisor hanya mendampingi dokter Indonesia yang praktek langsung ke pasien. Jadi fungsi Medical Advisor memberikan training atau advisor saja ke dokter Indonesia
Ijin ini yang mengeluarkan adalah Departemen tenaga kerja, Sesuai dengan Rekome dari Depkes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar