Pengertian rekomendasi adalah adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI tempat pertama kali dokter tersebut mendaftar keanggotaan IDI (Ikatan dokter Indonesia) .
Sedangkan Rekomendasi tujuan adalah Rekoemedasi yang dikeluarkan oleh IDI dimana tempat dokter tersebut akan berpraktek. Seperti diketahui IDI adalah organisasi profesi dokter umum yang berfungsi sebagai wadah berkumpulnya para dokter umum seluruh Indonesia dan di situ terdapat fasilitas untuk pelayanan dokter umum, dilihat dari fungsi perijinan nya.
Hampir di tiap daerah di Indonesia Rekomendasi IDI adalah suatu keharusan yang harus diurus pertama kali.
Tidak semua dokter yang bersangkutan mengurus dua rekomendasi IDI. Bila mana dokter tersebut menjadi anggota IDI di wilayah yang sama dengan lokasi tempat praktek dokter yang bersangkutan maka yang harus di urus adalah hanya rekomendasi tujuan saja, jadi cukup satu rekomendasi saja.
Untuk dokter spesialis pengurusannya ada sedikit perbedaan, selain mengurus rekomendasi IDI dokter spesialis tersebut harus mengurus rekomendasi perhimpunan. Rekomendasi perhimpunan tersebut dipakai untuk mengurus rekomendasi IDI. Untuk dokter yang praktik mandiri seperti di rumah ataupun di apotik maka perlu juga harus diurus dokumen perjanjian limbah dengan pihak ke tiga , perjanjian sewa menyewa dengan tempat praktik jika tempatnya masih sewa dan sertifikat tanah rumah tersebut jika memang milik sendiri
Adapun persyaratan mengurus rekoemendasi IDI yang berlaku di Prov DKI Jakarta khususnya di IDI Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
1. Foto kopi KTA IDI yang masih berlaku atau formulir permohonan pembuatan KTA IDI baru
2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
3. Foto kopi ijasah dokter umum (1 lembar)
4.Pas foto warna 4 x 6 = 1 lembar
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (1 lembar)
6.SK Penempatan/SK Pengangkatan bagi PNS/TNI/POLRI (1lembar)
7.Surat keterangan telah selesai melakukan adaptasi bagi dokter lulusan luar negeri
8.Surat pernyataan untuk memenuhi hal hal yang berkaitan dengan praktek dokter (form2)
9. Rekomendasi 2 teman sejawat
10. urat keterangan sehat dari dokter yang telah memenuhi Surat Ijin Praktek (sip) dengan mencantukan nomor SIP
11. skp idi (MINIMAL 18 skp)
12. Foto kopi SIP yang didapat atau SI lama (1lembar)
13. Biaya Rekomendasi Rp 100.000
14. Sertifikat KRIP
KRIP atau pembekalan yan dilakukan oleh IDI itu bertujuan agar supaya para dokter mempunyai wawasan yang luas tentang aspek aspek terutama berkaitan dengan masalah hukum, bila menghadapi masalah seperti mal praktek dan lain nya
Pengurusan rekomendasi untuk sekretariat IDI biasanya mempunyai format yang berbeda, tetapi pada prinsipnya mempunyai kesamaan. Update terbarunya semua pengurusan bisa dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran menjadi anggota IDI sampai rekomendasi IDI. tetapi tetap harus mengajukan permohonan ke IDI Jaksel.
Setelah rekomendasi kita dapatkan, selanjutnya kita mengurus Surat Ijin Praktek (SIP) dokter baik dokter umum, gigi ataupun Spesialis.
Untuk dokter spesialis biasanya pihak IDI minta rekomendasi dari organisasi profesi
Untuk persyaratan pengurusan SIP persyaratannya adalah sebagai berikut:
Setiap daerah ada perbedaan tentang persyaratan SIP, tetapi sama prinsip nya.
Saat ini lembaga pengurusan di Jakarta dilakukan di PTSP. Setiap kelurahan ada PTSP nya dan ini adalah tempat untuk mengurus Surat Ijin Praktek Dokter Umum. Untuk dokter Spesialis dilakukan di PTSP Kecamatan. Tata cara pengurusan dilakukan secara online dengan mengupload data data dokter misalnya KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan sebagainya.
Berikut adalah tampilan secara online untuk Jakarta
Untuk wilayah Jakarta, sistem yang berlaku sekarang adalah JAKEVO. Jadi semua persyaratan di upload di web Jakevo. Setelah melalui online , maka berkas nya disampaikan ke PTSP. Prosedur pengurusan secara online, terlebih dahulu user harus mempunyai account di PTSP. Untuk dokter di luar daerah DKI Jakarta, tentu ada perbedaan prosedur nya tetapi prinsip nya sama. Setelah semua data di isi seperti nama dokter, STR, Ijasah, Foto diri, Rekomendasi IDI dan surat beberapa surat pernyataan, maka akan direviuw oleh petugas PTSP hasilnya sekitar 3 atau 4 hari akan ada jawaban. Jawaban bisa langsung jadi dan bisa mengambil pada hari yang ditentukan atau masih direvisi, karena ada kekurangan data.
Adapun persyaratan mengurus rekoemendasi IDI yang berlaku di Prov DKI Jakarta khususnya di IDI Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
1. Foto kopi KTA IDI yang masih berlaku atau formulir permohonan pembuatan KTA IDI baru
2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
3. Foto kopi ijasah dokter umum (1 lembar)
4.Pas foto warna 4 x 6 = 1 lembar
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (1 lembar)
6.SK Penempatan/SK Pengangkatan bagi PNS/TNI/POLRI (1lembar)
7.Surat keterangan telah selesai melakukan adaptasi bagi dokter lulusan luar negeri
8.Surat pernyataan untuk memenuhi hal hal yang berkaitan dengan praktek dokter (form2)
9. Rekomendasi 2 teman sejawat
10. urat keterangan sehat dari dokter yang telah memenuhi Surat Ijin Praktek (sip) dengan mencantukan nomor SIP
11. skp idi (MINIMAL 18 skp)
12. Foto kopi SIP yang didapat atau SI lama (1lembar)
13. Biaya Rekomendasi Rp 100.000
14. Sertifikat KRIP
KRIP atau pembekalan yan dilakukan oleh IDI itu bertujuan agar supaya para dokter mempunyai wawasan yang luas tentang aspek aspek terutama berkaitan dengan masalah hukum, bila menghadapi masalah seperti mal praktek dan lain nya
Pengurusan rekomendasi untuk sekretariat IDI biasanya mempunyai format yang berbeda, tetapi pada prinsipnya mempunyai kesamaan. Update terbarunya semua pengurusan bisa dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran menjadi anggota IDI sampai rekomendasi IDI. tetapi tetap harus mengajukan permohonan ke IDI Jaksel.
Setelah rekomendasi kita dapatkan, selanjutnya kita mengurus Surat Ijin Praktek (SIP) dokter baik dokter umum, gigi ataupun Spesialis.
Untuk dokter spesialis biasanya pihak IDI minta rekomendasi dari organisasi profesi
Untuk persyaratan pengurusan SIP persyaratannya adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan Kepada
Ka. Sudin Kesehatan Jakrta Pusat diatas materai Rp. 6000,-
|
Fotocopy STR dilegalisir 2 lembar
|
Rekomendasi asli dari
organisasi profesi IDI / PDGI cabang Jakarta Pusat
|
Rekomendasi dari
Perhimpunan dokter/dokter gigi spesialis asal
|
Peta lokasi dan denah
bangunan tempat praktek bagi praktek perorangan
|
Bagi yang praktek di
sarana pelayanan kesehatan ;
|
. Fotocopy
izin sarana yang masih berlaku
|
. Surat
keterangan dari pimpinan sarana tentang praktek dokter/ dokter gigi yang bersangkutan
|
Surat Pernyataan
Pembuangan Limbah
|
Fotocopy KTP
|
Pas Foto berwarna 4 X 6
(3 lembar)
|
SIP asli
yang lama bagi yang memperpanjang
|
Setiap daerah ada perbedaan tentang persyaratan SIP, tetapi sama prinsip nya.
Saat ini lembaga pengurusan di Jakarta dilakukan di PTSP. Setiap kelurahan ada PTSP nya dan ini adalah tempat untuk mengurus Surat Ijin Praktek Dokter Umum. Untuk dokter Spesialis dilakukan di PTSP Kecamatan. Tata cara pengurusan dilakukan secara online dengan mengupload data data dokter misalnya KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan sebagainya.
Berikut adalah tampilan secara online untuk Jakarta
Untuk wilayah Jakarta, sistem yang berlaku sekarang adalah JAKEVO. Jadi semua persyaratan di upload di web Jakevo. Setelah melalui online , maka berkas nya disampaikan ke PTSP. Prosedur pengurusan secara online, terlebih dahulu user harus mempunyai account di PTSP. Untuk dokter di luar daerah DKI Jakarta, tentu ada perbedaan prosedur nya tetapi prinsip nya sama. Setelah semua data di isi seperti nama dokter, STR, Ijasah, Foto diri, Rekomendasi IDI dan surat beberapa surat pernyataan, maka akan direviuw oleh petugas PTSP hasilnya sekitar 3 atau 4 hari akan ada jawaban. Jawaban bisa langsung jadi dan bisa mengambil pada hari yang ditentukan atau masih direvisi, karena ada kekurangan data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar